Selasa 01 Dec 2015 17:12 WIB

Legislator: PP Pengupahan Rugikan Buruh

Puluhan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (24/11). Aksi tersebut menuntut pemerintah menghapus Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dinilai merugikan para buruh.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Puluhan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (24/11). Aksi tersebut menuntut pemerintah menghapus Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dinilai merugikan para buruh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Sunatra menolak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pengupahan Buruh. Anggota Fraksi Fraksi itu menilai, PP tersebut sangat merugikan kaum buruh.

Menurut dia, seharusnya pemerintah melindungi buruh juga. "Jangan hanya memperhatikan pengusaha, tetapi buruh yang jumlahnya lebih banyak harus sangat diperhatikan," ujar Sunatra dalam keterangan persnya, Selasa (1/12).

Menurut dia, saat ini pemerintah tidak melibatkan buruh dalam mekanisme penentuan upah buruh. Padahal, menurut Sunatra, seharusnya menyusun upah itu juga melibatkan buruh. "Apapun alasannya, mengabaikan buruh dalam penentuan upah buruh sangat menyalahi tradisi dan etika," tegasnya.

Sunatra berharap pemerintah segera merevisi PP 78 Tahun 2015 tersebut. "Jika tidak direvisi maka nasib buruh semakin tidak jelas. Jangan sampai pemerintah menjadikan buruh sebagai objek pembangunan semata," cetusnya.

Sudah saatnya, kata Sunatra,  buruh dijadikan subjek bukan hanya objek. "Jadi saat ini pemerintah, pengusaha, dan buruh harus duduk dalam posisi sejajar, sebab ketiga belah pihak ini saling membutuhkan," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement