Senin 30 Nov 2015 20:16 WIB

Tiga Fraksi Ini Dianggap 'Amankan' Perkara Setnov

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan) memimpin rapat konsultasi bersama Ahli Bahasa Sosiolinguistik dari Sekolah Tinggi Intelijen, Yayah Bachria Mugnisyah di Kompleks Parlemen, Jak
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan) memimpin rapat konsultasi bersama Ahli Bahasa Sosiolinguistik dari Sekolah Tinggi Intelijen, Yayah Bachria Mugnisyah di Kompleks Parlemen, Jak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya menunda pengambilan keputusan pengesahan jadwal dan pihak yang akan dimintakan keterangan dalam perkara Setya Novanto. Padahal, agenda rapat pleno Senin (30/11) ini seharusnya sudah dapat menyepakati jadwal yang disusun oleh MKD.

Namun, rapat yang digelar tertutup selama hampir 4 jam tersebut kembali alot karena beberapa fraksi kembali mempertanyakan keputusan pleno sebelumnya, Selasa (24/11) lalu. Beberapa fraksi yang kembali mengungkit persoalan legalitas dan verifikasi pelapor serta alat bukti itu adalah fraksi Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gerindra. 

Baca: Misi Golkar Buktikan Setnov tak Bersalah

Padahal, dalam rapat pleno sebelumnya, sudah disepakati beberapa hal seperti tindak lanjut proses perkara Setya akan masuk ke persidangan, juga penyusunan jadwal persidangan dan pihak yang akan dimintakan keterangan. 

Fraksi Golkar memang masukkan anggota baru di MKD karena proses BKO (bantuan kendali operasi) untuk ketiga anggota fraksinya. Anggota MKD dari fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding menuding, ada beberapa fraksi yang ingin menganulir keputusan rapat pleno MKD pekan lalu. Mereka, kata Sudding, justru kembali membahas soal verifikasi dan legal standing pelapor dalam perkara ini. Padahal, hal itu sudah menjadi keputusan rapat pleno dan tidak akan yang menolak. 

“Gerindra, PPP dan Golkar (yang minta anulir),” kata Sudding usai rapat pleno MKD, Senin (30/11).

Sudding menambahkan, akibatnya, rapat pleno ditunda sampai Selasa (1/12) pukul 13/00 WIB. Agenda rapat pleno besok, imbuh dia, adalah menindaklanjuti verifikasi, setelah itu baru menyusun jadwal persidangan. Namun, anggota Komisi III DPR RI itu khawatir, akan ada masalah baru di rapat pleno selanjutnya. 

“Karena ini kan cari-cari masalah, cari-cari alasan saja itu,” tegas dia.

Padahal, tegas dia, di pleno yang memutuskan perkara Setya Novanto ditindaklanjuti di tahap persidangan adalah fraksi Golkar sendiri. Namun, saat ini justru Golkar sendiri yang kembali memermasalahkan perkara ini. Sudding menilai ini berkaitan dengan proses BKO yang dilakukan oleh fraksi Golkar.

Anggota MKD fraksi Nasdem, Akbar Faisal juga menyebut tiga fraksi yang membuat pengambilan keputusan di rapat pleno ditunda adalah Golkar, PPP dan Gerindra. Dengan proses verifikasi yang dinilai sebagian anggota belum tuntas ini, maka besok akan dilanjutkan rapat pleno ke pengambilan keputusan. 

Baca: Kasus Setnov Harus Dikawal Masyarakat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement