Senin 30 Nov 2015 10:08 WIB

Polisi Tegaskan Pengemudi Berhati-hati Lewati Perlintasan Kereta

Rep: C33/ Red: Winda Destiana Putri
Perlintasan kereta api
Foto: Republika
Perlintasan kereta api

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau pengemudi kendaraan untuk berhati-hati saat melewati perlintasan kereta.

Kepolisian mengaku tidak akan segan-segan jika menemukan pelanggaran di areal perlintasan kereta.

Kepala Subdit Gakkum AKBP Budianto menyatakan sehubungan dengan banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan Kereta Api, maka anggotanya akan mengefektifkan kembali penegakan hukum guna meminimalisir kecelakaan.

Ia menilai faktor kurangnya konsentrasi pengemudi kendaraan menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan.

"Termasuk pelanggaran pada perlintasan kereta, kalau pengemudi kendaraan tidak berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi, palang pintu sudah tertutup dan isyarat lain untuk berhenti. Bisa dikenakan sanksi pidana pasal 296 UU no 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan kurungan tiga bln dan denda 750 ribu rupiah," tegasnya.

Ia mengatakan pelanggaran para pengemudi yang kurang konsentrasi karena pada prinsipnya setiap orang yang mengemudikan kendaraan harus penuh konsentrasi dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telpelon atau menonton video yg terpasang di kendaraan.

Selain itu bisa juga terganggu konsentrasi akibat minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan terlarang sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

"Pelanggaran ini dikenakan sanksi pidana pasal 283 dengan kurungan tiga bulan dan denda 750 ribu rupiah," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement