Ahad 29 Nov 2015 19:47 WIB

Perambah Hutan Gunung Leuser Dicokok Polisi

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Salah satu sudut Taman Nasional Gunung Leuser, di Provinsi Sumatera Utara.
Foto: http://www.wisatanesia.com
Salah satu sudut Taman Nasional Gunung Leuser, di Provinsi Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (Polhut BBTNGL) menangkap seorang tersangka perambah di dalam kawasan TNGL berinisial YS. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS BBTNGL), P Turnip mengatakan, saat ini, YS telah dititipkan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut.

Turnip mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari pihak Lembaga Pariwisata Tangkahan (LPT) yang menyebut adanya aktivitas perambahan oleh YS dan rekannya di hutan sekitar kawasan pariwisata Tangkahan. Pulhut bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan kemudian mengecek lokasi tersebut.

Dari pengecekan tersebut, lanjut Turnip, diketahui bahwa lokasi perambahan berada di dalam kawasan TNGL. Ia menyebut, di lokasi ditemukan 69 batang kayu jenis rimba sembarang dan meranti hasil tebangan yang masih utuh dengan diameter ukuran 20-50 sentimeter sebanyak sembilan kubik.

Dalam melakukan aksinya, Turnip menjelaskan, YS dibantu dengan tiga orang lain yang masih merupakan keluarganya. "Tapi tampaknya yang jadi otaknya YS, sedangkan lainnya kemungkinan akan diproses dengan berkas terpisah," kata Turnip kepada wartawan, Ahad (29/11).

Atas temuan tersebut, BBTNGL melakukan pemanggilan terhadap YS. Namun, hingga dua kali surat pemanggilan dilayangkan, yang bersangkutan tidak juga menampakkan batang hidungnya.

Akhirnya, Selasa (24/11) lalu, YS ditangkap di rumahnya di Desa Namu Sialang, Batang Serangan, Langkat untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan mulai Rabu (25/11) hingga 20 hari ke depan.

Turnip menjelaskan, berdasarkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka YS menebang pohon di hutan di Tangkahan yang diklaim merupakan pemberian dari mertuanya dulu. Di lokasi tersebut, kata dia, juga masih tampak bekas-bekas perambahan pada 2000-an.

"Memang kayu-kayu tebangannya itu untuk dijadikan papan masih kurang memadai, tapi karena itu di dalam kawasan TNGL, maka kita proses secara hukum," ujar Turnip.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement