REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Setiap tahun, jumlah bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) terus meningkat. Padahal, kawasan ini merupakan zona terlarang bagi pembangunan jenis apapun. Sayangnya, masih banyak warga dan pengusaha nakal yang ngeyel membangun.
Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir menuturkan, bangunan yang ada di KBU dari tahun ke tahun memang terus meningkat, terutama untuk rumah tempat tinggal. Pada 2013, ada 36 rumah tempat tinggal yang dibangun di KBU. Pada tahun itu juga, total bangunan yang didirikan di KBU yakni sebanyak 63 unit.
Pada 2014, rumah tempat tinggal yang dibangun sebanyak 28 rumah. Total bangunan di KBU pada tahun itu, sebanyak 61 unit. Sementara pada tahun ini, meski belum berganti tahun, total rumah yang akan dibangun di KBU sebanyak 49 rumah. Total Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun ini sudah mencapai lebih dari 70 IMB.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) KBB Anugerah menuturkan, para pengusaha dan pemilik tanah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) banyak yang salah kaprah terhadap perizinan yang dikeluarkan oleh kecamatan ataupun desa. Sebab, perizinan tersebut malah dianggap sebagai bentuk diperbolehkannya mendirikan bangunan. “Memang masih banyak yang salah mengartikan ini,” kata dia, belum lama ini.
Lantas, karena masih ada anggapan demikian, banyak di antara mereka yang langsung mendirikan bangunan setelah memperoleh izin itu. Padahal, kata Anugerah, izin yang dikeluarkan dari kecamatan dan desa itu hanya berupa izin rekomendasi. Artinya, pihak kecamatan atau desa itu akan meneruskan izin yang telah dikeluarkannya ke dinas yang bersangkutan.
Belum sampai di situ, dinas terkait nantinya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Sebab, pembangunan di wilayah Kawasan Bandung Utara itu tidak sembarangan.
Pembangunannya perlu rekomendasi dari gubernur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara. Aturan ini dilengkapi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2011.
Karena kondisi itu, pihaknya tengah gencar berkoordinasi dengan pihak desa dan kecamatan untuk tetap memberikan pengawasan terhadap pendirian bangunan di wilayahnya. “Supaya tidak ada salah arti lagi,” ujar dia.
Tak hanya itu, Anugerah juga akan terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya, seperti BPMPPT dan Satpol PP sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan ketertiban.
Koordinasi tersebut, kata dia, sebagai langkah untuk menertibkan semua bangunan liar atau yang tidak berizin di tiga kecamatan yang masuk ke Kawasan Bandung Utara (KBU), yakni Lembang, Cisarua dan Parongpong. "Masing-masing ada perannya. BPMPPT untuk mengeluarkan izin juga, dan Satpol PP untuk menindak, untuk menertibakan," tutur dia.
Saat ini, kata Anugerah, wilayah KBU terus dipenuhi bangunan-bangunan, terutama rumah tempat tinggal. Ada ratusan rumah tempat tinggal di sana yang ilegal karena tidak berizin. Bahkan, seluruh rumah ini tidak punya izin dari Pemkab Bandung Barat dan juga gubernur Jabar.