REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan, fakir miskin dan anak terlantar wajib dipelihara negara. Untuk itu, negara harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Tak hanya itu, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Untuk itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan implementasi dari amanat UUD 1945 harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia.
Bagi orang yang tidak mampu, menurut Rieke, negara harus menjamin pelayanan kesehatan yang gratis dan tidak membebankan biaya kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Jika ada masyarakat yang kurang mampu ternyata dipersulit untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal dari rumah sakit padahal sudah memegang kartu BPJS maka rumah sakit tersebut harus ditindak secara tegas,” katanya dalam sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara di Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Sabtu (28/11)..
Politikus perempuan PDI Perjuangan tersebut mengatakan, masyarakat harus benar-benar memahami nilai-nilai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara karena disitu masyarakat akan tahu hak dan kewajiban. Dengan pemahaman itu, kata dia, masyarakat tidak akan merasa didiskrimanasi atau bahkan merasa dibodohi.
“Di saat Negara menjalankan amanat konstitusi, masyarakatpun harus kritis dan paham dengan nilai-nilai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Rieke.
Dalam acara tersebut Rieke terlibat tanya jawab dengan peserta sosialisai tersebut. Banyak ibu-ibu yang mempersoalkan pelayanan kesehatan dan minimnya pemberitahuan soal program kesehatan ditambah lagi beban hidup yang terus meningkat.
“Semua pernyataan konstituen ini akan saya sampaikan kepada pihak terkait supaya menjadi dasar dalam mengambil keputusan,” ujar Rieke.