Sabtu 28 Nov 2015 19:55 WIB

Revisi UU KPK, DPR Libatkan KPK Sejak Awal

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah sudah memastikan tidak ingin menjadi pengusul Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, revisi yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015 ini juga tidak dicabut.

Usulan revisi tersebut masih masuk dalam prolegnas prioritas 2015. Hanya saja, usulan revisi UU itu diambil alih DPR.

Hal itu sudah disepakati antara Badan Legislasi (Baleg) dengan pemerintah, Jumat (27/11) kemarin. Revisi UU KPK dinilai sebagai program yang sangat sensitif. Lambannya respon pemerintah saat menjadi pengusul revisi itu juga disebabkan karena adanya penolakan dari masyarakat.

Anggota Baleg dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muazzamil Yusuf menilai, muatan revisi UU KPK sangat sensitif dengan tanggapan dari masyarakat.

Menurut dia, kalau ingin mengembalikan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melibatkan KPK sejak awal. KPK harus dilibatkan sejak awal untuk memberikan masukan-masukan pasal apa saja yang perlu diperbaiki dalam revisi ini.

"Saran kami, agar tidak menjadikan pembahasan ini prejudice untuk DPR, maka kita undang KPK untuk memberikan sumbangan pemikiran sejak pembahasan awal," katanya, Sabtu (28/11).

Muzzamil Yusuf menambahkan, meskipun dilibatkan sejak awal pembahasan, masukan dari pihak lain juga tidak boleh ditutup. Hanya saja, kata dia, pihak yang pertama kali harus diundang ke DPR untuk dimintai masukan adalah mereka yang akan menjalankan hasil revisi UU tersebut, yaitu lembaga KPK.

Jadi, setelah revisi UU KPK disahkan menjadi usulan DPR, pimpinan DPR harus gerak cepat dengan mengundang pimpinan KPK.  "Sehingga tidak diposisikan DPR sebagai pihak yang ingin memberangus kewenangan KPK," kata Muzzamil.

Sebab, revisi KPK memang dibutuhkan untuk memerbaiki lembaga itu sendiri. Menurut anggota komisi III DPR itu, tidak ada satupun lembaga yang sempurna, jadi perlu dilakukan perbaikan, termasuk KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement