Jumat 27 Nov 2015 22:54 WIB

Bawaslu Sumbar Catat 125 Pelanggaran Selama Proses Pilkada Serentak

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Hazliansyah
Seorang penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemilihan dan sosialisasi Pilkada di Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) Surabaya, Jawa Timur, Ahad  (22/11).
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Seorang penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemilihan dan sosialisasi Pilkada di Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) Surabaya, Jawa Timur, Ahad (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, ​PADANG -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatra Barat (Bawaslu Sumbar) mencatat terjadi 125 pelanggaran selama proses Pilkada serentak.

"Sampai siang (27 November 2015), tercatat 125 pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti di Kota Padang, Sumatra Barat, Jumat (27/11).

Ia menjelaskan, 125 pelanggaran tersebut terdiri dari 44 laporan masya​rakat dan 81 temuan dari Bawaslu. Dari 125 pelanggaran, 77 pelanggaran adalah administrasi, 10 pelanggaran kode etik dan lima pidana.

​Untuk pelanggaran administrasi, Elly menjelaskan,​ berkenaan d​en​g​an urusan​ peradministrasian, misalnya ​penulisan berita acara y​an​g dibuat KPU ​namun kata-katanya kurang tepat. Selain itu, terdapat proses kampanye yang tidak sesuai kemudian dilaporkan ke KPU, termasuk alat peraga.

Untuk pelanggaran kode etik, ada beberapa TPS yang tidak melakukan pemuktahiran data pemilih. Selain itu, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya yang berpihak ke salah satu pasangan calon. ​Selain itu, ada salah satu Panwas Kabupaten Pesisir Selatan yang ternyata juga seorang pengurus partai politik (parpol).

Sementara untuk pelanggaran ​pidana, kata Elly, adanya sumbangan dari perseorangan kepada salah seorang parpol yang melebihi ketentuan di Kota Bukittinggi. Kemudian di Solok ada laporan //money// politic. Di Agam terjadi kampanye di tempat terlarang.

Saat ini, ​ujar Elly​, semua laporan pelanggaran tersebut sedang diproses oleh Bawaslu Sumbar untuk dilanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

​"​Kami mengimbau masyarakat untuk berperan serta dalam proses pengawalan dan pengawasan Pilkada, jika melihat pelanggaran, laporkan," tuturnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement