REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman, Sutoto Jatmiko mengatakan, pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) bisa menyumbangkan suaranya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Namun mereka hanya diberi kesempatan memilih setelah pukul 12.00 WIB.
"Warga boleh memilih dengan menunjukkan KTP atau KK, yang penting ada NIK-nya (Nomor Induk Kependudukan)," kata pria yang akrab disapa Toto itu pada sosialisasi pelaksanaan Pilkada di Balai Desa Pandowoharjo, Sleman, Jumat (27/11).
Ia menjelaskan, semua warga Sleman dapat memilih. Di antaranya mereka yang telah terdaftar di DPT, Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT Tb) I, dan pemilik formulir A5 pindah pemilih.
Warga yang tidak terdaftar di DPT maupun DPT Tb I juga dapat memilih dengan menunjukkan KTP. Hal tersebut juga berlaku meski kartu C6 arau surat undangan memilih milik mereka hilang.
Pada kesempatan sosialisasi tersebut, Toto juga berpesan agar saksi yang diutus oleh partai politik bisa mengikuti keseluruhan proses pemilihan sampai tahapan rekapitulasi. "Saksi juga harus melengkapi diri dengan surat mandat resmi dari tim pasangan calon," katanya.
Menurutnya, saksi dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus jeli dalam proses pemilihan 9 Desember nanti. Hal ini penting untuk menghindari masalah yang mungkin muncul. Saksi diminta proaktif jika terdapat hal-hal yang mencurigakan. Seperti surat suara yang sebenarnya tidak sah tapi diakui sah oleh KPPS.
Adapun kriteria surat suara sah yaitu apabila pencoblosan masih berada di dalam kotak gambar salah satu paslon. "Mau dicoblos tiga kali boleh. Asal di satu kotak pasangan calon. Bisa di nomornya, namanya, atau gambarnya. Bahkan di tepi garis pun sah. Yang tidak sah itu semua calon dicoblos," kata Toto.