Jumat 27 Nov 2015 18:25 WIB

Media Sosial Dianggap Banyak Ciptakan Kegaduhan

Rep: C25/ Red: Nur Aini
Salah satu media sosial, Facebook
Foto: antarafoto
Salah satu media sosial, Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menertibkan media sosial. Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego, menilai media sosial memang sering sekali menimbulkan sebuah kegaduhan, yang sebenarnya tidak banyak dipahami kebenarannya.

Bahkan, ia menganggap apapun yang dibawa ke media sosial, hampir pasti akan tetap mengundang kegaduhan, sekalipun yang terjadi sebenarnya tidak segaduh yang diperlihatkan.

"Padahal kenyataannya belum tentu gaduh, tapi itu 99 persen apa saja jadi gaduh," kata Indria kepada Republika.co.id, Jum'at (27/11).

Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan akan melakukan penertiban di media sosial. Ia berpendapat penertiban dilakukan agar media sosial dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.

Indria menjelaskan segala pembahasan yang ada di media sosial, seakan sudah menjadi kebiasaan untuk menjadi gaduh atau menggunakan kata-kata yang mengubah sebuah pembahasan menjadi gaduh. Maka itu, ia memandang memang diperlukan sebuah penertiban di media sosial, setidaknya untuk menghilangkan kegaduhan-kegaduhan yang biasa terjadi.

Meski begitu, ia menilai keputusan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan yang hendak menertibkan media sosial, belum tentu berhasil terlaksana dengan baik atau sesuai rencana. Menurut Indria, sulit menertibkan media sosial yang merupakan kelanjutan dari surat edaran tentang ujaran kebencian yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Polri sebelumnya menyelidiki sekitar 180 ribu akun media sosial, sebagai tindakan kelanjutan dari Surat Edaran nomor SE/6/X/2015 tentang ujaran kebencian. Dalam prosesnya, Polri akan menyelidik akun-akun yang ada di media sosial dan dianggap rawan, lantaran mengarah kepada ujaran kebencian yang dimaksud dalam surat edaran tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement