Jumat 27 Nov 2015 18:19 WIB

MKD Diragukan Tuntaskan Kasus Setnov, dari 17 Perkara Hanya Tuntas 4 Perkara

Rep: c27/ Red: Taufik Rachman
Perwakilan tokoh yang menamakan Gerakan Selamatkan NKRI, Bambang Wiwoho (kiri), Mayjend TNI (Purn) Prijanto (dua kiri), dan Ferdinand Hutahaean (tengah), menyerahkan pernyataan sikap kepada Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang (dua
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Perwakilan tokoh yang menamakan Gerakan Selamatkan NKRI, Bambang Wiwoho (kiri), Mayjend TNI (Purn) Prijanto (dua kiri), dan Ferdinand Hutahaean (tengah), menyerahkan pernyataan sikap kepada Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang (dua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Senior Peneliti Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Bivitri Susanti meragukan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dapat menuntaskan masalah Setya Novanto. Penilaiannya tersebut berdasarkan rekam jejak MKD yang masih memilukan.

"Kinerjanya pada masa sidang I 2015, ada berapa kasus yang diselesaikan? Ada empat," kata Vitri pada diskusi " Beranikah MKD Transparan Sidangkan Kasus SN?" di Jakarta, Jumat (27/11).

Vitri menjelaskan, dari 17 perkara yang masuk ke MKD, hanya ada empat kasus yang dapat diselesaikan.  Dari empat perkara itu dihasilkan satu tidak terbukti, satu terbukti dengan teguran lisan, satu terbukti dengan teguran tertulis, dan satu hanya terkena kewenagan izin tertulis untuk penyelidikan pihak kepolisan. "Kalau ada pertanyaan MKD bergigi atau tidak? Nah track record-nya sudah kelihatan tidak," kata Vitri.

Ketidak berhasilan MKD dalam menangani kasus etik dari anggota dewan dinilai memang lembaga tersebut hanya dewan etik. Ditambah lagi melihat anggota MKD terdiri dari anggota DPR sendiri, maka tidak aneh jika ada konflik kepentingan yang bergulir.

Terlebih lagi dalam pelaporan Menteri ESDM Sudirman Said  tentang pencatutan nama kepada MKD menyeret ketua DPR yang memiliki keduddkanntertinggi. Terlebih lagi Setya Novanto berasal dari partai yang dominan dam berpengalaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement