REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mendapat dukungan moral dari sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI dalam penanganan perkara Ketua DPR RI, Setya Novanto. Wakil Pimpinan MKD, Junimart Girsang menerima surat pernyataan sikap dari gerakan yang juga didukung oleh Jenderal TNI (purn) Djoko Santoso maupun Prof Din Syamsuddin ini.
Dalam pernyataannya, Junimart sangat senang mendapat dukungan moral ini. Sebab, dukungan seperti ini membuat MKD lebih semangat untuk menegakkan keadilan dalam perkara dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham ke PT Freeport Indonesia.
Baca: Fuad Bawazier Ragu Setnov Minta Saham Freeport
“Harapan kami Bapak-Bapak dapat melihat secara langsung, jadi tolong awasi kami,” kata Junimart memberi pidato sambutan pada Gerakan Selamatkan NKRI di ruang sidang MKD, Jumat (27/11).
Junimart menambahkan, MKD sudah memutuskan perkara Setya Novanto dilanjutkan ke tahap persidangan. MKD juga mengatakan membuka peluang persidangan perkara Setya Novanto dilakukan secara terbuka. Kecuali memang pihak yang akan memberi keterangan minta persidangan dilakuan secara tertutup. Kalau alasan permintaan tersebut relevan dan dapat diterima, maka persidangan akan dilakukan dengan tertutup.
Senin (30/11) depan, MKD akan meminta pengesahan soal jadwal persidangan serta pihak-pihak yang akan dipanggil dalam perkara dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden ini. Junimart berharap, dalam rapat internal yang rencananya akan digelar Senin nanti, jadwal dan pihak yang akan dipanggil dapat disetujui oleh seluruh anggota dan pimpnan MKD.
Namun, Junimart menegaskan, dalam sidang yang dilakukan MKD, tidak akan menyentuh hal-hal berkaitan pidana. Sebab, MKD adalah lembaga etik DPR RI. “Kami disini tidak menindak soal pelanggaran atau tindakan hukum, tapi membuktikan ada tidaknya pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto,” tegas dia.
Baca: 114 Tokoh Nasional Nyatakan Sikap untuk MKD