Kamis 26 Nov 2015 19:05 WIB

Susi: Nelayan Harus Diasuransikan

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers seusai rapat pertama Satuan Tugas (Satgas) Kepresidenan terkait pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di Jakarta, Senin (2/11).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers seusai rapat pertama Satuan Tugas (Satgas) Kepresidenan terkait pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di Jakarta, Senin (2/11).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Menteri Kelautan dan Perikana Susi Pudjiastuti mengatakan para nelayan maupun Anak Buah Kapal (ABK) harus memperoleh asuransi. Sebagai bentu meringankan beban mereka, seluruh pemilik kapal harus mendaftarkan ABK-nya ke BPJS.

"Semua nelayan wajib mempunyai BPJS atau asuransi jiwa," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (26/11).

Menurut dia, dengan adanya asuransi maupun BPJS, maka setidaknya para nelayan sudah mempunyai perlindundangan jika mereka terkena musibah. Dari situ lah, kata Susi, setiap pemilik kapal harus mendaftarkan ABK nya.

"Wajib bagi pemilik kapal untuk mendaftarkan ABK nya di BPJS hal ini merupakan salah satu perlindungan kepada para ABK," ujarnya.

Jika para pemilik kapal tidak mau mendaftarkan ke BPJS, ia menyarankan untuk para ABK jangan mau melaut. "Jangan mau melaut jika belum didaftarkan di BPJS," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement