REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah memutus untuk melanjutkan perkara dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto ke tahap persidangan. Saat ini, MKD sedang menyusun jadwal agenda MKD untuk dibawa dalam rapat internal, Senin (30/11).
Ketua MKD, Surahman Hidayat mengatakan, draf jadwal agenda persidangan yang saat ini disusun oleh tim MKD akan dibahas dalam rapat internal, Senin nanti. Seluruh anggota MKD akan dimintai pendapat soal penyusunan jadwal MKD serta persidangan untuk Setya Novanto. Setelah jadwal disepakati oleh seluruh anggota MKD, baru dapat dilanjutkan ke agenda persidangan.
Baca: PAN Minta MKD Jangan 'Main Mata'
Surahman memastikan, agenda pertama di tahap persidangan adalah meminta keterangan dari pengadu atas perkara ini, yaitu Menteri ESDM, Sudirman Said. Selanjutnya, MKD akan melakukan pemeriksaan pada pihak teradu, Setya Novanto. Surahman mengatakan, pihaknya berharap penjadwalan dapat selesai secapatnya agar proses persidangan dimulai secepatnya.
“Senin baru rapat jadwal, dalam tata beraturan, pemanggilan di persidangan kan 3 hari setelah kirim surat, jadi tidak mungkin hari Senin itu kita kirim surat langsung datang, langsung sidang,” kata Surahman pada wartawan, Kamis (27/11).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, pemeriksaan terhadap Sudirman Said dan Setya Novanto kemungkinan tidak akan dilakukan di hari yang sama. Surahman memprediksi, jalannya persidangan akan sangat dinamis untuk tiap pihak yang dipanggil dalam persidangan di MKD. Pemeriksaan pengadu dan teradu yang dilakukan paling awal juga akan dilakukan di hari berbeda. Yang pasti, kata dia, saat ini MKD harus menyepakati soal penjadwalan persidangan untuk perkara Setya Novanto ini awal pekan depan.
Baca: Ketua MKD Akui Penggantian Anggota Punya Misi Khusus
“Kalau 17 anggota mengajukan pertanyaan bisa jadi akan sangat lama, jadi teradu dan pengadu mungkin diperiksa di hari lain,” ujar dia.
Baca: Pansus Pelindo akan Kirim Surat ke Jokowi