REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan memusnahkan ratusan produk kosmetik berbahaya dari berbagai jenis di pasar tradisional Cakranegara.
"Ratusan kosmetik berbahaya itu akan dimusnahkan karena mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan zat kimia lainnya," kata Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM Mataram Yosef Dwi Irawan di sela kegiatan razia di Pasar cakranegara, Kamis (26/11).
Ratusan kosmetik berbahaya itu diamankan dalam razia penertiban produk dalam negeri yang tidak memenuhi syarat oleh tim terpadu dari BPOM, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram.
Kegiatan pengawasan peredaran barang berbahaya itu terbagi dalam dua yakni satu tim di pasar tradisional Cakranegara dan satu tim di pasar tradisional ACC.
Hasilnya di pasar Cakranegara dan ACC petugas banyak menemukan beberapa pedagang yang menjual kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan-bahan berbahaya.
Karenanya, petugas dari BPOM mengamankan 35 item kosmetik dengan sekitar 400 pcs, termasuk temuan penjualan obat-obatan keras, dan campuran berbahaya yang banyak digunakan untuk membuat kerupuk dan mi basah.
"Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menyebabkan iritasi kulit, kemerahan, gatal-gatal bahkan kanker kulit," katanya.
Menurut dia, pemusnahan kosmetik dan bahan-bahan berbahaya itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pedagang dan diharapkan konsumen tidak membeli kosmetik sembarangan.
Dalam kesempatan itu, Yosef juga memberikan pengarahan kepada sejumlah pedagang agar tidak lagi menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. "Kita ingin pasar-pasar tradisional tidak menjual lagi kosmetik-kosmetik yang berbahaya," katanya.
Yosef mengatakan, jika pedagang sengaja menjual kosmetik berbahaya, maka dapat dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar.
Karena itu, kegiatan razia kosmetik itu rutin dilakukan, sebagai bentuk pembinaan dan sosialisasi kepada pedagang terutama di pasar-pasar tradisional. Di samping itu, BPOM juga meminta pembeli untuk menjadi konsumen cerdas dengan meneliti barang sebelum membeli.
"Baik itu labelnya, merek, keterangan cara pakai, masa kedaluwarsa dan nomor resmi dari BPOM," katanya.
Bahkan, untuk menyakinkan apakah produk yang dibeli sudah terdaftar di BPOM, silakan konsumen memasukkan nomor registrasi dari BPOM tersebut ke website BPOM. "Jika nomor registrasi produk tersebut keluar, artinya produk itu sudah terdaftar dan aman digunakan," katanya.