REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak langkah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memasukan Henry Yosodiningrat sebagai anggota MKD, menggantikan M Prakoso, dalam proses pengusutan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan pergantian itu otomatis batal. Sebab, Henry pada September 2015 pernah dilaporkan mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RJ Soehandoyo ke MKD.
Bahkan, Surahman memberikan sinyal, Henry sudah divonis bersalah dan dalam waktu dekat akan dijatuhi sanksi pelanggaran etika. Sanksi itu berupa pemindahan komisi di DPR RI, dari Komisi II ke Komisi VIII.
Politikus PKS itu menegaskan, mustahil bagi Henry untuk masuk sebagai anggota MKD. Seluruh pimpinan MKD pun, kata Surahman, telah bersepakat bulat menolak Henry.
"Justru dengan diputus dia (Henry) itu bersalah, tadi kita kirim surat ke Fraksi (PDIP), tidak boleh (Henry) jadi anggota MKD," ujarnya di gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/11).
(Baca juga: MKD Jamin BKO Anggota tak Ganggu Perkara Setya Novanto)
Diketahui, Henry tersandung kasus pelanggaran etika lantaran politikus yang juga aktivis antinarkoba itu menyalahgunakan kop surat DPR RI.
Surat itu disampaikannya ke Polri. Hal itu dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum terkait kasus yang melibatkan RJ Soehandoyo.
Henry terpilih menjadi komisaris utama sebuah perusahaan tambang emas di Sulawesi Tenggara. Sedangkan, RJ Soehandoyo sebelumnua merupakan komisaris perusahaan itu.
"Kan tidak logis, dia (Henry) akan memproses perkara (di MKD) tapi dia berperkara. Keputusan bulat. (Henry) terbukti melanggar kode etik. Sanksinya, dimutasikan dari komisi sekarang ke Komisi VIII," jelasnya.
Karena itu, lanjut dia, pihak MKD kini tengah menunggu respons dari Fraksi PDIP agar mengirimkan nama pengganti Henry untuk duduk dalam jajaran MKD. Surahman menekankan, keputusan MKD bersifat final dan mengikat.
Berita lainnya:
'Perubahan Anggota Demi Perkuat MKD'
Setnov Bisa Manfaatkan Sidang MKD untuk Membela Diri