Rabu 25 Nov 2015 16:54 WIB

KPK akan Telaah Kasus Setnov Jika Ada Pengaduan

Rep: C20/ Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden datang berbagai pihak. KPK diminta untuk menyelidiki pencatutan nama tersebut terkait perpanjangan kontrak dengan PT Freeport. 

Pelaksana tugas Wakil Ketua Johan Budi SP mengatakan, pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah. Menurut dia, tindak pidana korupsi merupakan delik aduan. 

"KPK harus menerima aduan dulu untuk menelaah apakah ada kerugian negara atau tindak pidana dalam kasus tersebut," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11). 

Johan menambahkan, informasi yang masuk ke KPK itulah yang nantinya akan dikaji terlebih dahulu oleh KPK. "Kalau informasi sudah masuk, baru kita telaah," ujar Johan. 

Namun, Johan mengakui bila hingga saat ini, KPK belum menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencatutan nama Kepala Negara.  "Sampai saat ini belum ada," kata Johan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement