Rabu 25 Nov 2015 16:16 WIB

RUU Kewirausahaan Nasional Berupaya Tumbuhkan Kewirausahaan Inovatif

Rep: Dyah ratna meta novia/ Red: Winda Destiana Putri
Wirausaha/ilustrasi
Wirausaha/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Zulkieflimansyah mengatakan, regulasi mengenai kewirausahaan harus terpadu dan komprehensif.

"Kalau dianalogikan dengan mobil, tugas pemerintah itu mengendalikan kemudi tapi pelaku pertumbuhan ekonominya tetap pengusaha. Oleh karena itu, regulasi mengenai kewirausahaan harus terpadu dan komprehensif," katanya, Selasa, (24/11).

Regulasi mengenai kewirausahaan saat ini masih tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif. Selain itu, belum ada perhatian khusus dari peraturan perundang-undangan yang ada terhadap wirausaha pemula.

RUU Kewirausahaan Nasional, kata  Zulkieflimansyah, ikhtiar untuk menjawab masalah ini. Untuk meningkatkan daya saing nasional di era globalisasi perlu dikembangkan semangat berwirausaha melalui pembentukan wirausahawan baru dengan didorong oleh program-program kewirausahaan nasional yang tangguh, mandiri, kreatif, dan profesional.

Menurutnya, RUU Kewirausahaan Nasional bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan semangat kewirausahaan yang inovatif. Ini dilakukan dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement