REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum menuju langkah lanjutan, MKD malah mempersoalkan status pelapor yang merupakan pejabat negara. Sikap itu menuai kekhawatiran dari publik akan kinerja MKD.
Pengamat Politik Indonesia, Ray Rangkuti, mengatakan sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mempertanyakan status pelapor, Sudirman Said, tidak memiliki acuan sama sekali. Menurutnya, meski menduduki jabatan sebagai Menteri ESDM atau seorang Eksekutif, secara entitas sosiologi Sudirman Said tetaplah bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk melaporkan.
Maka itu, Sudirman Said memiliki hak untuk melaporkan sebagai bagian dari masyarakat, termasuk melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto atas dugaan pencatutan nama. Pendiri LSM Lingkar Madani (LIMA) tersebut menerangkan hak masyarakat itu, sudah tercantum dengan jelas dalam Peraturan nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.
"Kata masyarakat di situ jelas tidak bisa mengecualikan eksekutif dan yudikatif," kata Ray kepada Republika, Selasa (24/11).
Ray menjelaskan siapa saja yng merupakan warga negara dan bagian dari masyarakat, dapat melaporkan anggota dewan yang diduga melakukan pelanggaran, sekalipun terlapor merupakan Ketua DPR RI. Jaksa, polisi, kepala daerah, menteri atau presiden sekalipun, menurut Ray, memiliki hak yang sama untuk melaporkan seseorang apabila memiliki dugaan pelanggaran.
Ia menegaskan anggota DPR RI tidak memiliki imunitas apapun untuk tidak bisa dilaporkan, apalagi diduga kuat melakukan pelanggaran pencatutan nama dengan maksud memperkaya diri. Terlebih, pelanggaran pencatutan nama yang dilakukan melibatkan Presiden dan Wakil Presiden, yang merupakan simbol perwakilan atas sebuah negara.