REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Surahman Hidayat mengungkapkan, semua pertimbangan dan alasan pergantian anggota MKD itu berasal dari fraksi. Penggantian anggota, kata dia, pun menjadi salah satu hak dari fraksi.
Surahman juga menegaskan, pergantian anggota yang terjadi di MKD adalah hal yang biasa. Sama seperti Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR lainnya, secara administrasi adalah pergantian yang biasa. Sebelumnya, pergantian anggota MKD ini dilakukan saat MKD tengah menangani kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Baca: Meski Merasa Dizalimi, Setnov: Saya Maafkan Sudirman Said
"Ini pergantian biasa saja. Secara administratif biasa kok. Ini merupakan hak fraksi. MKD mencoba memenuhi hak fraksi ini," ujar Surahman ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (24/11).
Surahman menyebut, semua pertimbangan serta latar belakang dari pergantian itu adalah urusan dari fraksi yang bersangkutan. Politikus asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku, pihaknya menerima surat pergantian posisi itu pada hari ini.
"Iya, tadi ada sejumlah surat penggantian BKO (Bantuan Kendali Operasi) anggota MKD yang masuk," tutur Surahman.
Dalam surat penggantian tersebut, setidaknya empat fraksi melakukan penggantian angggota di MKD. Dari Fraksi PDI-P, Henri Yosodiningrat akan menggantikan M Prakoso. Sementara dari Fraksi Nasdem, Akbar Faisal akan menggantikan Fadholi.
Fraksi PAN juga memutuskan mengganti anggota di MKD. Ahmad Riski Sadiq akan digantikan oleh A Bakri. Kemudian, Sukiman ditunjuk menggantikan Hang Ali Saputra Syah.
"Totalnya ada lebih dari tiga anggota yang digantikan," ujar Surahman.