Selasa 24 Nov 2015 17:23 WIB

Sidang Kasus Setnov akan Digelar Terbuka Bersyarat

Rep: C14/ Red: Ilham
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan) memimpin rapat konsultasi bersama Ahli Bahasa Sosiolinguistik dari Sekolah Tinggi Intelijen, Yayah Bachria Mugnisyah di Kompleks Parlemen, Jak
Foto: Antara
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya sepakat untuk menindaklanjuti laporan Menteri ESDM Sudirman Said mengenai pencatutan nama Jokowi-JK.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, rapat berlangsung cukup cepat, sekitar 15 menit itu. MKD belum memastikan jadwal pemanggilan dan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto ini.

Kepastian jadwal sidang dan siapa saja yang akan dipanggil MKD, kata politikus PDIP itu, baru bisa disampaikan pada rapat hari Senin (30/11), mendatang.

Mengenai status persidangan, Junimart mengatakan, sidang akan berlangsung terbuka kecuali bila pihak-pihak yang akan menyampaikan keterangan meminta majelis agar sidang berlangsung tertutup. Menurut dia, hal tersebut wajar lantaran bisa jadi dalam pengusutan perkara ini ada informasi yang dinilai sensitif atau merupakan rahasia negara.

"Untuk perkara ini, kita putuskan, kita lanjutkan. Yang kedua, perkara ini akan disidangkan secara terbuka dan bisa tertutup, tergantung dari permintaan para pihak. Kalau mungkin nanti ada suatu hal yang sangat rahasia," kata Junimart Girsang usai mengikuti rapat internal tertutup dengan kuorum jajaran MKD, Selasa (24/11).

"Jadi ini sidangnya secara prinsip adalah terbuka kecuali kalau ada permintaan dari pihak-pihak yang akan kita mintai keterangan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement