REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tasikmalaya menangkap dua tersangka pengedar narkoba. Dari kedua tersangka diamankan 20 gram narkoba jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, sabu-sabu yang mereka edarkan merupakan narkoba jenis baru yang muncul di Kota Tasikmalaya.
Kasat Narkoba Polres Kota Tasikmalaya AKP Erustiana mengatakan, tersangka berinisial A (34 tahun) dan S (43). Mereka ditangkap di Perumahan Cendrawasih, Kota Tasikmalaya pada Selasa. Mereka berdua termasuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar.
Keduanya pernah ditangkap beberapa kali oleh polisi, tapi lolos karena tidak ditemukan barang bukti. “Narkoba yang diamankan dari para tersangka jenis sabu-sabu blue ice dan tergolong jenis baru di Tasikmalaya,” kata Erustiana, Selasa (24/11).
Jenis ini memberikan reaksi yang berbeda dibandingkan sabu-sabu biasa. Cara kerjanya pun cukup cepat.
Sabu-sabu jenis ini dijual dengan harga yang cukup mahal, yaitu Rp 2 juta per gram. Jika diuangkan, sabu-sabu yang ditemukan di tangan tersangka bernilai Rp 40 juta.
Menurut Erustiana, transkasi narkoba di Tasikmalaya cukup unik. Penjual dan pembeli narkoba tidak perlu bertemu.
Pembeli melakukan transfer uang kepada penjual. Setelah penjual menerima uang, transaksi dimulai. Penjual kemudian menyimpan sabu-sabu di dalam bungkus rokok dan disimpan di tiang listrik tertentu. Penjual kemudian memantau sabu-sabu yang ia simpan di tiang listri dari jarak jauh.
"Selanjutnya, penjual dan pembeli berkomunikasi lewat telepon genggam, setelah pembeli mengambil barangnya di tiang listrik kemudian si penjual pergi," kata Erustiana.