REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - -Pemprov Jabar, menargetkan bisa menjadi provinsi benih kopi pada 2018.
Untuk mencapai target itu, Dinas Perkebunan Jabar menggenjot pembenihan kopi Priangan kualitas unggul sebanyak 6 juta benih hingga 2018 mendatang.
Tahun ini, Dinas Perkebunan Jabar sudah berhasil memproduksi 2 juta. Tahun depan, ditargetkan 1 juta benih.
"Program kami kan jadi provinsi benih kopi. Pertama targetnya harus memenuhi kuantitas enam juta benih itu," ujar Kepala Dinas Perkebunan Jabar, Arief Santosa, belum lama ini.
Menurut Arief, melalui renja (rencana kerja) pihaknya sudah dipetakan supaya di akhir 2018 target enam juta benih itu sudah tercapai.
Benih tersebut, diproduksi sendiri oleh Dinas Perkebunan Jabar, yang dikelola oleh balai benih. Jabar, tidak sampai meminta suplai benih dari luar karena cukup melimpah di Jawa Barat.
"Benih ini selanjutnya akan diberikan kepada kelompok tani melalui program penanaman yang telah direncanakan," kata Arief.
Arief mengatakan, soal kualitas benih dijamin sudah unggul, bahkan bersertifikat. Pembenihan dengan memperhatikan kualitas itu dilakukan agar ke depan, Jawa Barat bukan sekedar mampu memenuhi kuantitas, tetapi juga kualitas. Karena, pangsa pasar kopi, terutama permintaan dari Eropa dan Amerika cukup ketat soal kualitas.
"Selama ini kan petani menggunakan benih asal-asalan, yang tidak bersertifikat," katanya.
Cara membudidayakan kopi itu, kata dia, harus sangat diperhatikan agar kopi asal Jabar layak ekspor. Karena, kalau benihnya unggul maka produksi buahnya juga bagus.
Selain itu, pola budidayanya pun harus memenuhi standar ketentuan agar hasilnya lebih maksimal. Untuk program pembudidayaan 6 juta bibit ini, pihaknya menggunakan jenis arabica.
"Jenisnya arabica saja untuk yang program enam juta itu. Tapi program yang lain, robusta kita benihkan juga," kata Arief.
Saat ditanya terkait pengetatan aturan soal penyaluran dana hibah, Arief mengatakan, aturan tersebut tak mempengaruhi pemberian 6juta benih kopi. Karena, bantuan bibit diberikan ke kelompok-kelompok tani. Penyalurannya, dilakukan melalui mekanisme proram kerja.
"Kalau hibah itu kan masyarakat mengajukan permohonan bantuan, lalu kita beri. Nah enam juta benih ini kita produksi dalam bentuk program kerja, lalu kita berikan ke petani," kata Arief.
Perlu diketahui, dalam UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, kelompok masyarakat atau perorangan tidak lagi bisa menerima dana hibah. Hanya lembaga berbadan hukum yang bisa menerima dana tersebut.
Menurut Arief, pihaknya berniat berbuat baik memberikan benih kopi secara gratis untuk petani. Jadi, kenapa harus terhambat dengan aturan, politik dan semacamnya.
"Kami hanya ingin meningkatkan produksi kopi sebagai ikon Jawa Barat, sebagai provinsi penghasil kopi berkualitas," kata Arief.