Selasa 24 Nov 2015 13:56 WIB

Johan Budi Berharap Bareskrim Polri tak Tahan Novel Baswedan

Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika/Wihdan
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi berharap penyidik KPK Novel Baswedan yang menjadi tersangka kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. "Kita berharap tidak ada penahanan," kata Johan di Jakarta, Selasa (24/11).

Kejati Bengkulu menyatakan berkas kasus Novel sudah lengkap dan Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap Novel untuk hadir di Mabes Polri pada Senin (23/11) untuk pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejati Bengkulu.

Namun Novel tidak memenuhi panggilan tersebut karena sedang melakukan ibadah umrah. "Kita minggu lalu sudah berkirim surat ke Bareskrim untuk mengetahui ditandatangani 5 pimpinan bahwa Novel belum bisa memenuhi panggilan karena sedang umroh," tambah Johan.

Novel sendiri menurut Johan masih bekerja di KPK. "Ya kan Novel kan masih di KPK, sambil menyelesaikan perkaranya dia masih di KPK," ungkap Johan.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana pengainayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Benkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement