REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat internal Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kemarin (23/11) mempertanyakan keabsahan pengaduan yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama Jokowi-JK.
Hasil rapat selama 3,5 jam itu meragukan apakah Menteri ESDM berhak melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto yang diduga melanggar kode etik karena mencatut nama Presiden untuk meminta jatah 20 persen saham PT Freeport Indonesia.
Berbeda dengan sejumlah pimpinan MKD lainnya, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang justru bersikeras sebaliknya. Politikus PDIP itu menegaskan, aturan tata beracara di MKD membolehkan Sudirman Said sebagai menteri untuk melaporkan anggota dewan. Dia lantas menyayangkan hasil rapat MKD yang berlangsung kemarin.
"Tidak ada di Pasal 5 larangan menteri itu untuk melapor. Sepanjang dia sebagai subjek hukum dan sehat lahir batin, bisa mempertanggungjawabkan laporannya secara hukum, maka dia berhak melaporkan siapa saja. Justru kalau seseorang tidak melaporkan terhadap penyimpangan, dia menjadi bagian dari penyimpangan itu," papar Junimart Girsang di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/11).
Dia menjelaskan, ada dua cara agar sebuah perkara dugaan pelanggaran etika anggota dewan bisa diusut MKD, yakni laporan dengan pengaduan dan tanpa pengaduan. Maka, sekalipun status pelapor diragukan, laporan itu masih harus diusut MKD.
Dengan catatan, kata Junimart, isu dugaan pelanggaran kode etik itu sudah menguar luas di media massa atau publik. "Jadi nggak perlu kita bicara legal standing. Kalau angin saja berembus (isu ramai di publik), siapa legal standing-nya?" ucap dia.
Junimart juga mengakui, ada sejumlah pimpinan DPR RI yang terkesan mencampuri MKD dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Di dalam internal MKD sendiri, Junimart menyanyangkan adanya tarik-menarik kepentingan politis.
"Yang di MKD itu bukan Fahri. Yang di MKD itu kami. Jangan mengintervensi kami. Kalau pimpinan sudah berkomentar soal pengaduan, ini sudah nggak beres. Jadi janganlah para pimpinan ini berkomentar. Itu kan conflict of interest," tukas dia.