Selasa 24 Nov 2015 04:26 WIB

Tim Kuasa Hukum Setya Minta Proses MKD Sesuai UU

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua DPR Setya Novanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPR Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Ketua DPR RI, Setya Novanto meminta agar proses perkara di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.Salah satu tim kuasa hukum Setya, Firman Wijaya mengatakan, pihaknya tengah mendalami soal keabsahan bukti rekaman yang dikirimkan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said.

Tim kuasa hukum menilai, bukti rekaman yang diserahkan Sudirman Said perlu diuji validitasnya. Jadi, sebelum proses di MKD berlanjut, validitas bukti perlu diperjelas. (Baca: KPK Diminta Turun Tangan Soal Kasus Setya Novanto )

Hal ini agar proses pemeriksaan perkara Setya Novanto di MKD dilakukan dengan validitas terukur. “Kita dalam konteks mendorong agar proses yang ada di MKD itu tetap memerhatikan ketentuan perundang-undangan,” kata Firman di kompleks parlemen Senayan, Senin (23/11).

Dalam laporannya, Sudirman Said hanya memberikan bukti rekaman percakapan berdurasi sekitar 11 menit. Padahal, dari keterangan awal yang disampaikan Menteri ESDM tersebut, percakapan antara Setya Novanto dengan pimpinan PT Freeport Indonesia dan salah seorang pengusaha berlangsung sekitar 2 jam.

Tim kuasa hukum juga memertanyakan siapa yang melakukan perekaman percakapan tersebut. Menurut tim kuasa hukum, penyadapan atau perekaman hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum.

(Baca: Pakar Hukum: Bukti Rekaman Ilegal, Substansi Hukum Setya Tetap Jalan)

Hal inilah yang saat ini sedang dilakukan oleh tim kuasa hukum. Targetnya, sebelum proses di MKD berlanjut, soal bukti rekaman ini dapat diselesaikan.

“Sehingga jangan sampai terjadi ‘judgement’ terlebih dahulu sebelum proses,” tegas dia.

Untuk menghadapi perkara dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini, Setya Novanto menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari advokat Rudi Alfonso dan Firman Wijaya.

Tim kuasa hukum ditunjuk untuk memberi masukan atas upaya hukum yang dapat dilakukan dalam perkara yang dilaporkan ke MKD DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement