Selasa 24 Nov 2015 03:09 WIB

MKD Persoalkan Laporan Sudirman, Junimart: Siapapun Boleh Lapor

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dimintai keterangan oleh media saat rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dimintai keterangan oleh media saat rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang memertanyakan MKD masih menyoal ‘legal standing’ pelapor Menteri ESDM, Sudirman Said. Dalam berkas laporannya, Sudirman Said dalam posisi sebagai Menteri ESDM dan menggunakan surat berkop Kementerian ESDM.

Hal itu menjadi perdebatan di rapat internal MKD yang digelar Senin (23/11) kemarin. Menurut Junimart, seharusnya, persoalan itu sudah tidak dibahas.

Sebab, siapapun dapat melaporkan kejahatan atau tindakan melanggar kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR RI. (Baca: KPK Diminta Turun Tangan Soal Kasus Setya Novanto )

Syaratnya hanya disertai dengan bukti-bukti yang cukup. “Di pasal 5 tentang tata beracara (MKD) jelas mengatakan siapa saja dapat (melapor),” kata Junimart di kompleks parlemen Senayan, Senin (23/11).

Di pasal selanjutnya, imbuh Junimart, disebutkan jelas identitas pelapor mulai dari nama, tempat tanggal lahir, umur, alamat, kewarganegaraan, serta pekerjaan. Jadi, meskipun sebagai seorang menteri, Sudirman Said tetap dapat melaporkan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Dalam pasal 5 juga tidak disebutkan dilarang seorang menteri melaporkan anggota DPR RI. Namun, dalam rapat yang digelar tertutup yang menghabiskan waktu sekitar 4 jam, MKD belum dapat memutuskan soal perkara yang dilaporkan oleh Sudirman Said.

Menurut Junimart, sidang MKD berlangsung alot. Sebagian anggota MKD masih menyoal verifikasi ‘legal standing’ Sudirman Said dan bukti rekaman yang diajukannya. Hasilnya, forum MKD belum mampu memutuskan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, seharusnya MKD sudah dapat melanjutkan proses perkara Setya Novanto ke tahap persidangan.  “Sesegera mungkin disidangkan, biarkan mereka saling menguji,” kata Junimart. (Baca: Pakar Hukum: Bukti Rekaman Ilegal, Substansi Hukum Setya Tetap Jalan )

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement