REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Upah minimum kabupaten (UMK) 2016 Kabupaten Indramayu paling tinggi dibandingkan daerah lainnya di Wilayah Cirebon (Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan).
Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Suharjo menyebutkan, UMK 2016 Kabupaten Indramayu mencapai Rp 1.665.810.
''UMK ini di atas KHL yang hanya Rp 1.645.836.670,'' terang Suharjo, Senin (23/11).
Menurut Suharjo, besaran UMK 2016 Kabupaten Indramayu itu telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2016 di Provinsi Jawa Barat tanggal 21 November 2015. Dalam keputusan itu terungkap bahwa UMK Indramayu paling tinggi dibandingkan daerah lainnya di Wilayah Cirebon.
Untuk Kabupaten Cirebon, besaran UMK 2016 mencapai Rp 1.592.220, Kota Cirebon senilai Rp 1.608.945, Kabupaten Kuningan Rp 1.364.760 dan Kabupaten Majalengka sebesar Rp 1.409.360.