REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terus bergulir. Melanjuti kasus tersebut, Sudirman Said selaku pelpor sudah membawa bukti rekaman ke MKD.
(Baca: Forum Praktisi Hukum Minta MKD Hentikan Kasus Setya Novanto)
Pengamat Politik Indonesia, Ray Rangkuti, menyikapi pemeriksaan berkas laporan Sudirman Said atas Setya Novanto, yang diduga melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sekaligus untuk menetapkan apakah laporan menjadi layak untuk ditindaklanjuti, termasuk penetapan jenis sidang yang tertutup atau terbuka jika kasus berlanjut.
(Baca: Setya Novanto dan Sudirman Said Lebih Baik Mundur Dua-Duanya)
Pendiri LSM Lingkar Madani (LIMA) tersebut, menilai hampir tidak ada alasan untuk tidak menerima laporan dari Menteri ESDM, atas dugaan pencatutan nama yang dilakukan Ketua DPR RI. Sampai saat ini, lanjut Ray, sudah tersedia dua alat bukti dalam kasus dugaan pencatutan nama tersebut, yaitu berupa rekaman dan juga transkip pembicaraan yang melibatkan sejumlah orang.
"Jelas dengan dua kriteria ini, MKD sudah dapat mengambil keputusan untuk menindaklanjuti kasus ini," kata Ray.
(Baca: Sanksi untuk Setya Novanto Bisa Lebih Berat, Jika...)
Ia menerangkan sejauh ini SN yang dikabarkan ada dalam rekaman, telah menyebut jika pembicaraan itu memang ada, meski belakangan SN sendiri yang berkilah soal kebenaran rekaman. Namun, alumnus UIN Syarif Hidayatullah ini menegaskan soal kebenaran rekaman tidak terlalu sulit untuk dibuktikan, jika memang kebenaran rekaman dipertanyakan.
(Baca: Kuasa Hukum Setya Dalami Keabsahan Bukti Rekaman)
Ray menambahkan kebenaran itu akan mudah dibuktikan pada sidang-sidang yang dilakukan selanjutnya, jika dalam pemeriksaan kasus dugaan pencatutan nama itu dinyatakan bisa dilanjutkan. Terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam rekaman atau transkip, ia menekankan sudah tersedia kalimat yang bisa dinyatakan sebagai upaya pencatutan nama seseorang.