REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menemukan ribuan surat suara rusak usai penyortiran yang selesai pada Sabtu (21/11). Akibatnya saat ini ada 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang belum mendapat jatah surat suara.
"Ada satu desa di Tempel yang belum dapat jatah surat suara. Kurangnya sekitar 4.500-an lembar," kata Komisioner KPU Sleman Divisi Logistik dan Keuangan, Aswino Wardana saat ditemui di kantornya, Senin (23/11).
Jenis kerusakan yang terjadi meliputi garis kolom terpotong, tinta yang tidak bagus sehingga gambar kabur, dan noda mata ikan pada wajah pasangan calon.
Jumlah surat suara dengan garis kolom terpotong sebanyak 7.294. Kerusakan dengan tinta tidak bagus 1.610 dan noda mata ikan 818 lembar. Sehingga total kerusakan surat suara mencapai 9.722.
Atas kondisi ini KPU Sleman akan meminta percetakan mengganti ulang surat suara yang baru dan bagus. "Kami sendiri sudah melaporkan kerusakan ini pada Panwaslu," kata Aswino.
Menurutnya paling tidak penggantian surat suara tersebut akan selesai pada Selasa (24/11) atau Rabu (25/11). Ia mengatakan, sejak awal pihak percetakan sudah bersedia melakukan penggantian jika ada kerusakan.
Rekanan penyedia surat suara sendiri berasal dari Kudus. Karena perusahaan tersebut memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Di antaranya memiliki micro text dan hidden image sebagai pelindung surat suara. Bersamaan dengan itu, hari ini KPU Sleman tengah melelang pemusnahan surat suara Pilkada 2005 dan 2010.
Kegiatan lelang bertempat di Kantor KPU Sleman dan langsung dipihaki oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Ini lelang untuk surat suara rusak tiga tahun sebelum sekarang," kata Aswino.
Menurutnya jika surat suara tersebut berhasil dilelang dan dimusnahkan, maka ruang gudang KPU akan menjadi lebih luas. Gudang penyimpanan surat suara tersebut akan digunakan untuk menyimpan berkas-berkas baru. Guna menjamin keamanan surat suara, tempat tersebut dijaga oleh kepolisian dan dilengkapi alat pemadam kebakaran.
Ketua Panwaslu Sleman, Djajadi meminta agar surat suara yang rusak diganti dengan yang baru. Jika tidak, ia khawatir akan ada pihak yang mempersoalkan kondisi surat suara tersebut. Panwaslu Sleman sendiri telah membahas bentuk kecacatan surat suara lainnya dengan KPU setempat.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk menentukan penggantian surat suara “Kami sudah membahas bersama dengan KPU untuk surat suara cacat, agar langsung bisa disampaikan ke percetakan dan dilakukan penggantian secepatnya,” tutur Djajadi.
Adapun total surat suara Pilkada yang harus disortir sebanyak 800.191 lembar. Jumlah tersebut terdiri dari surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), surat suara cadangan 2,5 persen untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan surat suara pemilu ulang sebanyak dua ribu lembar.