REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Praktisi Hukum Jakarta (FPHJ) meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk menghentikan proses aduan yang diajukan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Setya Novanto. Kasus ini dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk ditindak lanjuti.
"Menurut kami ada beberapa ketentuan yang dilanggar Sudirman Said," ujar Kordinator Forum Praktisi Hukum Jakarta Tezar Yudhistira di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/11).
Dia menjelaskan, poin pertama yang membuat penyelidikan MKD harus dihentikan didasarkan pada legal standing. Merujuk pada peratutan DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, bahwa Menteri ESDM bukan termasuk pihak-pihak yang bisa membuat pengaduan pada MKD.
Kemudian, bukti yang diberikan Sudirman Said dinilai melawan ketentuan perundang-undangan. Dengan memberikan bukti berupa transkip dan rekaman suara dari hasil penyadapan ilegal, Tezar menyatakan, Menteri ESDM dapat ditindak secara pidana.
"Bagaimana mungkin MKD memproses pengaduan yang didasarkan pada transkip dan rekaman yang diperoleh secara melawan hukum," ujar Tezar.
Tezar menjelaskan, seharusnya yang diperbolehkan melakukan penyadapan hanya aparat penegak hukum. Orang per orang tidak memiliki kekuatan untuk melakukan penyadapan pada individu lainnya.