REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan anggota DPR RI Ivan Haz. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap asisten atau pembantu rumah tangga T (20 tahun).
"Penyidik meminta izin kepada Presiden untuk memeriksa dia (Ivan Haz) sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta Senin (23/11).
Iqbal mengatakan penyidik masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo guna memeriksa putra mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu. Terkait kemungkinan menjadi tersangka, Iqbal menuturkan hal itu bergantung hasil pemeriksaan Ivan.
Iqbal mengungkapkan penyidik memiliki alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami T itu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa istri Ivan Haz namun penyidik akan kembali meminta keterangan istri Ivan pada Selasa (24/11).
Sebelumnya, Iqbal mengungkapkan polisi telah meminta keterangan pelapor T pada Jumat (2/10). Diketahui T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga T melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR RI ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015. Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.