Senin 23 Nov 2015 15:15 WIB

Ridwan Kamil Patuhi Keputusan Gubernur Soal UMK

Rep: C26/ Red: Karta Raharja Ucu
Ridwan Kamil memamerkan surat undangan penyerahan Piala Adipura di Instagram miliknya, @ridwankamil
Foto: Instagram @ridwankamil
Ridwan Kamil memamerkan surat undangan penyerahan Piala Adipura di Instagram miliknya, @ridwankamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengikuti keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan upah minimun kabupaten/kota (UMK), Sabtu (21/11) lalu. Di mana Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memutuskan kenaikan UMK di seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat harus sama, yakni 11,5 persen.

"Sesuai UU keputusan akhir ada di gubernur jadi saya ikut saja," kata Ridwan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11).

Padahal menurut pria yang akrab disapa Kang Emil ini, perhitungan UMK Bandung yang awalnya naik 14,5 persen sudah tepat. Melihat kondisi perekonomian yang berbeda-beda di masing-masing wilayah.

"UMK kita memberikan masukan agar logika menghitungnya yang ril. Itu menurut pendapat kita disesuaikan dengan kondisi daerah," ujar dia.

Menurut Kang Emil, inflasi di setiap daerah berbeda-beda. Begitupun dengan pendapatan domestik bruto yang juga tidak sama. Seharusnya itu bisa menjadi pertimbangan untuk diputuskan sesuai dengan kondisi di daerah.

Meski sudah disampaikan ke pusat, Emil tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, ia harus taat aturan dengan menghormati keputusan gubernur yang telah menetapkan.

Awalnya Pemerintah Kota Bandung menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 14,5 persen menjadi Rp 2.644.950 pada 2016. Namun setelah direvisi UMK Kota Bandung saat ini berada di angka Rp. 2.626.940. Naik dari UMK sebelumnya yang berada di kisaran Rp. 2.310.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement