Senin 23 Nov 2015 15:14 WIB

Aliansi Nasional Anti-Syiah Dilaporkan ke Polisi

Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) membentangkan spanduk saat aksi menolak keberadaan paham Syiah di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat, Jum'at (30/10).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) membentangkan spanduk saat aksi menolak keberadaan paham Syiah di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat, Jum'at (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Nahdlatul Ulama (NU) Kota Bogor melaporkan Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) ke Kepolisian Resor Bogor Kota, Senin (23/11). Pelaporan dilakukan karena ANNAS diduga mencatut logo NU untuk selebaran.

"Tindakan pencemaran nama baik dan fitnah sudah menimbulkan keresahan di NU dan masyarakat secara umum. Kami bukan dalam porsi setuju atau tidak setuju. Tapi, ada pencatutan logo NU. Dan ini sudah kerap terjadi," kata Ketua Pengurus Cabang NU Kota Bogor, Ifan Haryanto saat ditemui usai melapor di Mapolres Bogor Kota, Senin (23/11).

Ifan mengatakan, laporan ditujukan kepada Ketua ANNAS Bogor Raya Moh Nur Sukma, dan Ketua Umum ANNAS, Athian Ali M Da'i dengan tuduhan melanggar pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan penistaan. Ia mengatakan pelaporan didasari dari selebaran yang berisi kegiatan deklarasi ANNAS Bogor Raya yang dilaksanakan Ahad (22/11).

Dalam selebaran tersebut, pihak penyelenggara menampilkan sejumlah logo salah satunya logo NU. "Selebaran ini kami dapatkan seminggu sebelum deklarasi dilangsungkan. Kami sudah mengumumkan ke masyarakat dengan menyebarkan informasi melalui media sosial maupun media cetak, bahwa PCNU tidak terlibat dalam deklarasi," kata Ifan.

Menurut Ifan, pihaknya telah menyebarkan keberatan dengan adanya pencatutan tersebut dan meminta pihak ANNAS merevisi kesalahannya, jika tidak akan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Namun, hingga pelaksanaan deklarasi tidak ada konfirmasi dari pihak ANNAS dengan adanya pencatutat tersebut.

"Karena tidak ada revisi, maka kami menempuh jalur hukum agar kasus ini diproses secara hukum yang berlaku," kata Ifan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement