Senin 23 Nov 2015 12:02 WIB

Kuasa Hukum Setya Dalami Keabsahan Bukti Rekaman

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggakan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggakan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR RI, Setya Novanto sudah menunjuk dua advokat sebagai tim kuasa hukumnya. Mereka adalah Firman Wijaya dan Rudi Alfonso. Penunjukan tim kuasa hukum ini untuk mengupayakan langkah hukum terkait pelaporan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Menteri ESDM, Sudirman Said.

Laporan tersebut mengenai dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Setya Novanto untuk meminta saham ke PT Freeport Indonesia (PTFI). Firman Wijaya usai menemui Setya Novanto di gedung Nusantara II Kompleks parlemen mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan klien terkait bukti rekaman yang diserahkan Sudirman Said ke MKD akhir pekan kemarin.

Tim kuasa hukum memertanyakan keabsahan dari bukti rekaman yang diserahkan Sudirman Said ke MKD. “Kita sedang dalami keabsahan alat bukti rekaman, siapa yang merekam dan otoritasnya untuk merekam,” kata Firman, Senin (23/11).

(Baca: Setya Novanto akan Serang Balik Sudirman Said)

Saat ini upaya hukum yang tengah dilakukan oleh tim kuasa hukum Setya adalah memberikan pandangan-pandangan terkait kasus ini. Tim belum menentukan kapan akan melaporkan Sudirman Said ke pihak kepolisian atas pelaporannya ke MKD.

Menurut Firman, tim saat ini fokus untuk mengungkap kebenaran dari alat bukti rekaman percakapan yang dijadikan alat bukti oleh pihak pelapor ke MKD. Tim kuasa hukum menargetkan, proses audit dari rekaman bukti dapat selesai sebelum proses di MKD lanjut.

“Sebelum proses MKD, validitas bukti rekaman ini diharapkan dapat ‘clear’,” tegas dia.

(Baca: Soal Kasus Setya Novanto, Ini Komentar Aburizal Bakrie)

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang menegaskan, MKD sudah berkonsultasi dengan pihak kepolisian soal keabsahan rbukti rekaman pebicaraan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto, pimpinan PT Freeport Indonesia dan salah satu pengusaha.

Hasil konsultasi antara MKD dengan Kapolri, adalah bukti rekaman tersebut tidak perlu diaudit kebenarannya karena pihak teradu sudah mengakui memang ada pertemuan itu. Menurut Junimart, dengan laporan dan alat bukti dari pelapor, perkara yang menjerat Setya Novanto ini sudah dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya di persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement