Senin 23 Nov 2015 11:18 WIB

Penghentian Hukuman Mati karena Ekonomi Dinilai Bodohi Publik

Hukuman mati
Hukuman mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf menyesalkan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan bahwa Indonesia tidak akan melaksanakan hukuman mati karena sedang berkonsentrasi pada bidang ekonomi.

"Hukuman mati, termasuk terhadap terpidana narkoba, dengan konsentrasi di bidang ekonomi sangat tidak relevan dan melukai rasa keadilan masyarakat," kata Slamet Effendy Yusuf, Senin (23/11).

Slamet mengatakan, antara pelaksanaan hukuman mati, terutama terhadap terpidana narkoba, dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tidak saling berkaitan.

Karena itu, mantan ketua umum Gerakan Pemuda Ansor itu berharap pemerintah tidak memberikan pernyataan yang membodohi dengan logika yang tidak masuk akal kepada publik.

Menurut Slamet, pernyataan itu berarti menegaskan bahwa lambatnya pertumbuhan ekonomi, termasuk masuknya investasi di Indonesia, disebabkan adanya pelaksanaan hukuman mati pada sistem hukum Indonesia.

"Menurut saya, justru lemahnya penegakan hukum yang membuat orang ragu berinvestasi ke Indonesia. Karena itu, Presiden Jokowi jangan mengikuti alur berpikir seperti itu," tuturnya.

Slamet mengatakan, pemikiran tersebut akan membawa banyak kerusakan karena akan mengabaikan rasa keadilan rakyat banyak. Kejadian serupa juga pernah dilakukan Luhut ketika menyatakan perusahaan pembakar hutan tidak perlu diumumkan karena alasan ekonomi.

Menurut Slamet, tidak ada pilihan selain menegakkan hukum bila ingin prinsip negara hukum yang dianut Indonesia menjadi dasar dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.

"Mau di bawa ke mana negara ini bila alasan pragmatisme ekonomi yang tidak benar dibiarkan begitu saja?" katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement