REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Barat (KPU Sumbar) mengungkapkan tidak sedikit KPU sejumlah kabupaten/kota yang melaporkan puluhan ribu surat suara yang rusak dan cacat selama proses penyortiran.
Akhirnya, sejumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) berkurang. Ketua KPU Sumatra Barat Amnasmen menuturkan, berdasarkan hasil penyortiran di 19 kabupaten/kota, tercatat sekira 52 ribu surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur rusak.
"Hasil rekapan sementara kita, ada sekitar 52 ribu yang rusak," kata dia di Padang, Sumbar, Sabtu (21/11).
Berdasarkan hasil tersebut, tidak sedikit surat suara yang dinyatakan rusak hanya karena bintik kecil dibelakang. Sehingga, ia mengatakan, KPU Sumbar saat ini sedang mengidentifikasi hasil temuan kerusakan yang dilaporkan KPU kabupaten/kota.
Amnasmen menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU (PKPU), bintik kecil dibelakang surat suara tidak masuk kategori rusak. Surat suara, ujar dia, dinyatakan rusak apabila robek, terdapat bercak tinta didalam foto calon kepala daerah, surat suara kabur serta tintanya meleleh.
Amnasmen mengatakan, setelah proses identifikasi selesai, KPU provinsi segera meminta percetakan mencetak kembali surat suara pengganti. Sehingga, distribusi dari KPU kabupaten/kota ke masing-masing kecamatan dapat segera diakukan.
Menurutnya, kekurangan surat suara tersebut, tidak akan mengganggu tahapan Pilkada. KPU, lanjutnya, optimistis surat suara dapat sampai di TPS-TPS sebelum 8 Desember 2015.