REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bola panas kasus pencatutan nama yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terus bergulir. Tidak hanya soal etika, banyak pihak mendesak kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
Menurut pakar Hukum Universitas Parahyangan, Djisman Samosir kasus itu bisa saja dipolisikan. "Kalau diperiksa polisi bisa saja, dan siapa saja wajib memenuhi panggilan itu," kata Djisman kepada Republika.co.id, Sabtu (21/11).
Namun, Djisman menegaskan kasus pencatutan nama yang belakangan ramai dibicarakan masih jauh dari penetapan Setya Novanto sebagai seorang tersangka. Hal itu dikarenakan alat bukti yang saat ini ada belum memenuhi minimal dua alat bukti sah. Penetapan status tersangka minimal harus dua alat bukti.
Menurut dia, ada tiga pasal yang bisa dipakai dalam kasus itu, seperti Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, Pasal 378 tentang penipuan, dan Pasal 3 UU Korupsi. Pasal 310 bisa dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo atau Wakil Presiden Jusuf Kalla, karena merupakan delik aduan.
Sementara, pasal 378 bisa dilaporkan oleh pihak Freeport dan serta pasal 3 UU Korupsi bisa dilakukan KPK atas dugaan permintaan imbalan yang dilakukan pejabat negara.