Sabtu 21 Nov 2015 20:05 WIB

Didesak Buruh, Pemprov Sumut Revisi PP Pengupahan

Rep: Issha Harruma/ Red: Djibril Muhammad
Buruh
Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemprov Sumatera Utara akan mengakomodir permintaan para buruh untuk melayangkan usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan ke pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi saat bertemu dengan pimpinan dan perwakilan 16 elemen buruh Sumut di kantor Pemprov Sumut, Sabtu (21/11).

Namun, Erry mengatakan, sebelum surat usulan dilayangkan, elemen buruh harus membentuk tim untuk membahas berbagai pertimbangan yang menjadi alasan revisi PP tersebut.

"Jika buruh menilai ada alasan mendasar, pemprov siap melayangkan usulan kaum buruh tentang revisi PP 78 ke pemerintah pusat," kata Erry.

Erry mengatakan, sebagai perwakilan pemerintah pusat, pemprov Sumut tidak mungkin menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai acuan dalam nenetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2016.

Sesuai penghitungan dalam PP tersebut, Pemprov Sumut juga telah mendapatkan besaran UMP Sumut 2016 sebesar Rp 1.811.875 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015, yakni Rp 1.625.000.

"Besaran UMP Sumut 2016 ini sesuai dengan PP yang baru, yakni berdasarkan perhitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta setelah Dewan Pengupahan Sumut melakukan survei," katanya.

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Bukit Tambunan menambahkan, acuan besaran UMP Sumut mengikuti PP Pengupahan tersebut, yakni berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sumut. Inflasi Sumut tahun 2015 tercatat sebesar 6,83 persen dan PDRB sebesar 4,67 persen. Dengan demikian, kenaikan upah sebesar 11,5 persen.

"Untuk perhitungan kenaikan upah sesuai PP yang baru, yakni upah tahun berjalan dikalikan dengan kenaikan inflasi ditambah kenaikan PDRB. Jadi, UMP berjalan Rp 1.625,000 dikalikan 11,5 persen, maka diperoleh kenaikan sebesar Rp 186.875. Penjabarannya, UMP tahun 2015 yakni Rp 1.625.000 ditambah Rp 186.875 maka UMP Sumut tahun 2016 menjadi Rp 1.811.875," kata Bukit.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sumut, Nicholas mengatakan, selain tidak berpihak kepada kesejahteraan kaum buruh, PP Pengupahan juga bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, besaran UMP ditetapkan berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, berdasarkan pada 60 item Komponen Hidup Layak (KLH).

"Kami juga tegas menolak besaran UMP Sumut 2016 sebesar Rp 1.811.875. Kami minta PP itu direvisi karena tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan hidup layak kaum buruh," ujar Nicholas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement