Sabtu 21 Nov 2015 09:37 WIB

Kejagung Periksa Hampir 100 Saksi Kasus Bansos Sumut

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Dana Bansos
Foto: Antara
Dana Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Hampir sepekan melakukan pemeriksaan di Kejari Medan, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah memanggil hampir seratus saksi. Para saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut 2012-2013.

"Selama proses pemeriksaan (sejak Senin), kami telah memanggil sedikitnya 80 saksi, termasuk para camat hari ini. Tapi sebagian di antaranya tidak hadir," kata ketua tim, Viktor Antonius di Kejari Medan, Jumat (20/11).

Viktor mengatakan, dikarenakan ada saksi yang tidak hadir maka waktu pemeriksaan akan diperpanjang. Namun, penjadwalan ulang ini, lanjutnya, belum dapat dipastikan karena akan disesuaikan dengan para penyidik terlebih dahulu.

"Pasti nanti akan ditambah lagi terus (waktu pemeriksaan)," ujarnya.

Hari ini, para Camat di Kota Medan dipanggil penyidik terkait kebenaran lembaga penerima dana Bansos. Penyidik sejauh ini telah menemukan 16 lembaga penerima Bansos yang fiktif. Diperkirakan, jumlah ini akan terus bertambah nanti.

Untuk kerugian negara, Viktor menyebut hingga saat ini, masih di angka Rp2,1 miliar. "Kemungkinan bisa nambah lagi. Nanti BPK yang menentukan," kata Viktor.

Ia pun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang menjerat Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Eddy Syofian sebagai tersangka itu.

"Nanti lihat perkembangan situasinya, pendalamannya dulu. Saya nggak bisa mengandai-andai. Pasti kami evaluasi sejauh mana penyimpangannya," kata Viktor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement