REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI), Ricardi S Adnan, menilai pemerintah sebaiknya memberikan keringanan kepada perusahaan. Pembebasan pajak dapat dipilih menjadi salah satu solusi jangka panjang mengurangi PHK.
"Perusahaan yang terancam kolaps sebaiknya diberi keringanan pajak. Sudah selayaknya perusahaan seperti itu dibebaskan dari pajak PPN maupun PPh. Pembebasan ini dapat menurunkan beban perusahaan dan pada akhirnya melindungi perusahaan dari pilihan PHK karyawan," jelas Ricardi kepada Republika, Jumat (20/11).
Jika melihat kondisi di Kota Tangerang dengan jumlah PHK mencapai 21. 390 orang, lanjut dia, dapat ditarik kesimpulan bahwa PHK terjadi secara masif. Gelombang PHK tidak hanya berimbas kepada satu atau dua perusahaan.
"Kondisi seperti ini disebabkan faktor eksternal. Tidak bisa dipungkiri, kondisi ekonomi yang melemah beberapa bulan kemarin menjadi faktor utama tingginya angka PHK," tambah Ricardi.
Sebanyak 21.390 pekerja yang terkena PHK berasal dari industri garmen, tekstil dan perbankan. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak Januai hingga November 2015. (c36)