REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, agar diselesaikan terlebih dahulu di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Sudah dilaporkan di MKD biar diselesaikan dulu di sana," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/11)
Terkait desakan agar pencatutan nama pemimpin negara diambil alih Polri, Badrodin mengatakan saat ini ia belum tahu apa substansi dari hal tersebut. Menurutnya bisa saja hal itu masuk pencemaran nama baik, yang tergolong dalam hal delik aduan.
Sedangkan dari sisi Freeport, kata dia, jika memang merasa dirugikan kasus itu bagian dari praktik penipuan. Pihaknya sendiri belum mendapatkan laporan atau aduan dari PT Freeport.
"Makanya, kan saya belum tahu substansi materinya apa saja. Kan kita tahunya di media. Jadi menurut saya lebih baik diselesaikan dulu di MKD itu," ujarnya.
(Baca: Polri Siap Terima Laporan Kasus Pencatutan Nama Presiden)
Badrodin menegaskan Presiden bukan termasuk dalam simbol negara bersama dengan Garuda Pancasila, Indonesia Raya, dan bendera merah putih.
Pihaknya tidak ingin ada duplikasi pemeriksaan dengan kegiatan MKD sehingga lebih baik selesai dulu di tingkat MKD baru kemungkinan bisa dilanjutkan di ranah kepolisian jika memang dimungkinkan.
"Bisa saja, sangat bisa kalau itu," katanya.
Terkait sanksi, Badrodin mengatakan sangat tergantung kasus yang dilaporkan, misalnya jika terkait pasal pencemaran nama baik maka kemungkinan hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, polemik pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam renegosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto hingga kini masih terus bergulir.
(Baca juga: MKD DPR Serahkan Rekaman Pencatutan Nama Jokowi ke Mabes Polri)