Jumat 20 Nov 2015 18:21 WIB

Ratusan Mahasiswa Desak KPK Periksa Sudirman Said

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Aset Bangsa (FMPAB) membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/11).
Foto: Antara/Reno Esnir
Massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Aset Bangsa (FMPAB) membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan Mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Pengawas Aset Bangsa (FMPAB) melakukan demonstrasi di depan gedung KPK, Jakarta Jum'at (20/11).

Mereka mendesak KPK untuk memeriksa Sudirman Said terkait  pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indoensia. FMPAB menilai ada unsur dugaan korupsi dalam pemberian izin tersebut.

"Yaitu surat keputusan nomor 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober tentang perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia sampai tahun 2021," kata salah satu mahasiswa Varhan Abdul Azis di gedung KPK, Jumat (20/11).

Padahal, lanjut dia, surat rekomendasi kementrian ESDM kepada Kementrian Perdagangan untuk memberikan izin eksport konsentrat untuk enam bulan kepada PT FI (28 Juli 2015 - 26 Januari 2016) dengan kuota eksport 775 ribu Matrik Ton (MT).

"Data perhitungan kerugian negara simulasi atas keluarnya surat keputusan nomor 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober yang mengabaikan perintah renegosiasi dalam UU Minerba yang mengakibatkan PT FI tetap menikmati tarif royalti emas sebesar 1%," jelasnya.

Puluhan mahasiswa tersebut menduga Menteri Sudirman terkesan secara sengaja melanggar undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Minerba dengan tidak segera menyelesaikan Renegosiasi kontrak karya PTFI.

Bahkan, menurut keterangan yang diberikan Varhan, faktanya Menteri Sudirman telah memberikan izin ekspor konsentrat kepada perusahaan tersebut untuk periode 28 juli 2015 hingga 26 Januari 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement