REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menerima hasil verifikasi rekaman pembicaraan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, pada Senin (23/11) mendatang.
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang mengatakan hasil verifikasi rekaman itu akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh MKD. Pada kesempatan yang sama akan ada keputusan pengajuan sidang terbuka untuk kasus yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.
(Baca juga: Menteri ESDM Serahkan Rekaman Suara Pertemuan Setnov-Freeport ke MKD)
Sidang terbuka akan menjadi cara menjaga transparansi berjalannya pengusutan masalah aduan yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said.
"Dan tentu berharap rapat Senin sesegera mungkin memutuskan langsung memanggil para pihak tidak terlalu lama," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jumat (20/11).
Ia menjelaskan pada rapat internal dengan anggota pada hari Senin, akan menentukan berjalannya kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden ke tahap persidangan. Jika sudah masuk tahap persidangan maka akan mulai didatangkan orang-orang yang mendukung dalam pengusutan kasus tersebut.
"Kita akan undang, bahkan mungkin wakil presiden. Bisa siapa saja kita undang, asal semua terkait," kata anggota DPR dari Fraksi PDIP itu.
Sebelumnya Kementerian ESDM menyerahkan bukti rekaman suara percakapan pencatutan nama Jokowi-JK pada Rabu (18/11) yang diwakili oleh staf khusus Menteri ESDM Said Didu ke MKD.
(Baca juga: Soal Rekaman Setnov, Badrodin: Gak Usah Dicek)