REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menyerahkan pengusutan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan kadernya Ketua DPR RI Setya Novanto terkait renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport, kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Sudah ada MKD dan biarkan bersidang, karena kita serahkan ke MKD," kata Aburizal kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (20/11).
(Baca: Fadli Zon Minta Setya Novanto Lapor Polisi Soal Rekaman)
Berkali-kali disodorkan pertanyaan oleh wartawan soal kasus Novanto, jawaban Aburizal adalah menyerahkan kepada MKD. Termasuk soal adanya permintaan dari Fraksi Golkar kepada anggotanya di MKD untuk membantu Novanto. "Serahkan ke MKD," kata Aburizal sambil berlalu.
(Baca: Ini Saran Roy Suryo untuk Verifikasi Rekaman Suara Diduga Setya Novanto)
Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses renegosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport. Novanto dituding melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham.
Menurut Aburizal, perpanjangan kontrak Freeport sudah jelas baru bisa direnegosiasikan pada 2019, atau dua tahun sebelum kontrak berakhir 2021. Dia memandang tidak ada negosiasi yang dilakukan Novanto dalam pertemuan dengan bos Freeport yang kini dipersoalkan sejumlah pihak.
(Baca: Golkar akan Bantu Setya Novanto)