Jumat 20 Nov 2015 13:22 WIB

Fadli Zon Minta Setya Novanto Lapor Polisi Soal Rekaman

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) berjalan menuju ruang pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/11).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) berjalan menuju ruang pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua DPR Fadli Zon menilai, aktivitas merekam yang dilakukan PT. Freeport Indonesia saat bertemu Ketua DPR Setya Novanto dan seorang pengusaha merupakan kegiatan ilegal. Menurutnya apa yang dilakukan Presiden Direktur Ma'ruf Sjamsoeddin dinilai melanggar hukum.

''Saya sarankan Setya Novanto dan pihak terkait laporkan (ke pihak berwajib) karena direkam secara ilegal, dan kemudian dipublikan,'' kata Fadli kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/11).

Apalagi, kata dia, kedudukannya ini sebagai sebuah entitas direktur PTFI, yang notabene perusahaan asing, yang meminta waktu ketua DPR untuk bertemu lalu direkam. Menurutnya juga, ini merupakan tindakan tidak etis dan melawan hukum.

''Jadi tidak bisa dibiarkan sebuah perusahaan seperti ini dalam obrolan tidak formal dan tidak ada dalam obrolan pencatutan nama presiden tidak ada,'' ujarnya.

Fadli menyatakan, yang dilakukan Sudirman merupakan perintah presiden. Namun kemudian, pernyataan tersebut dibantah Menkopolhukan Luhut Panjaitan, yang menyebutkan presiden tak pernah perintahkan termasuk melaporkan ke MKD.

''Di sini pasti ada yang bohong. Yang jelas Sudirman menurut Luhut bisa dianggap insubordinasi,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement