REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua DPR Fadli Zon menilai, aktivitas merekam yang dilakukan PT. Freeport Indonesia saat bertemu Ketua DPR Setya Novanto dan seorang pengusaha merupakan kegiatan ilegal. Menurutnya apa yang dilakukan Presiden Direktur Ma'ruf Sjamsoeddin dinilai melanggar hukum.
''Saya sarankan Setya Novanto dan pihak terkait laporkan (ke pihak berwajib) karena direkam secara ilegal, dan kemudian dipublikan,'' kata Fadli kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/11).
Apalagi, kata dia, kedudukannya ini sebagai sebuah entitas direktur PTFI, yang notabene perusahaan asing, yang meminta waktu ketua DPR untuk bertemu lalu direkam. Menurutnya juga, ini merupakan tindakan tidak etis dan melawan hukum.
''Jadi tidak bisa dibiarkan sebuah perusahaan seperti ini dalam obrolan tidak formal dan tidak ada dalam obrolan pencatutan nama presiden tidak ada,'' ujarnya.
Fadli menyatakan, yang dilakukan Sudirman merupakan perintah presiden. Namun kemudian, pernyataan tersebut dibantah Menkopolhukan Luhut Panjaitan, yang menyebutkan presiden tak pernah perintahkan termasuk melaporkan ke MKD.
''Di sini pasti ada yang bohong. Yang jelas Sudirman menurut Luhut bisa dianggap insubordinasi,'' jelasnya.