Jumat 20 Nov 2015 04:45 WIB

Mendagri Selidiki Dugaan Masih Aktifnya Bupati Berstatus Terdakwa

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Winda Destiana Putri
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyelidiki dugaan masih aktifnya Bupati Sarmi, Papua yang sudah non aktif, Mesak Manibor.

Padahal, saat ini yang bersangkutan berstatus terdakwa dan telah diberhentikan dari jabatannya. "Ini kami sudah mengirimkan tim untuk investigasi kondisi di sana (Sarmi, Papua)," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (19/11).

Ia mengatakan, Kemendagri akan mengecek kebenaran informasi tersebut ke Pemda setempat atas dugaan tersebut. "Bagaimana laporan tersebut, kita cek dulu, benar atau tidak," ungkapnya.

Diketahui, Mesak Manibor sudah diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri SK Nomor 131 poin 91-5878-2015 lantaran terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan pagar dan rehabilitasi rumah pribadi bupati dengan menggunakan APBD sebesar Rp 4,6 miliar.

Meski terdakwa, ia tidak ditahan dan menjadi tahanan kota pasca dikabulkannya permohonan penangguhan tahanan oleh pengadilan negeri setempat.

Kemudian, pemerintahan di Sarmi pun dilaksanakan oleh Wakil Bupati Albertus Suripno yang diangkat menjadi pelaksana tugas Bupati Sarmi.

Namun belakangan, Manibor dilaporkan masih aktif mengisi jadwal dan agenda sebagai bupati meski sudah dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement