REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya kembali menangkap penjual satwa langka jenis kucing hutan. Satwa langka tersebut dijual dengan cara menawarkan melalui media sosial.
"Pelaku sudah kami tangkap dan kucing hutan sudah disita petugas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Kamis (19/11).
Mujiyono mengatakan petugas Polda Metro Jaya masih memburu pelaku lain berdasarkan pengembangan dari tersangka yang sudah diringkus. "Diduga masih ada kelompok lain yang masih dikembangkan," ujar Mujiyono.
Sebelumnya, petugas Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menciduk enam orang sindikat penjualan satwa langka. Mereka adalah YAM warga Libya, MS (oknum PNS Balai Besar Karantina Bandara Internasional Soekarno-Hatta), DA, NKW dan JA (penjual), serta AW (perantara).
Sindikat tersebut menyelundupkan hewan dilindungi itu ke luar negeri dengan tujuan utama negara di kawasan Timur Tengah.nDari tangan tersangka, polisi menyita enam ekor satwa langka, satu unit mobil, dua unit motor, 13 unit telepon selular dan uang tunai Rp 65 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistem Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.