Kamis 19 Nov 2015 20:54 WIB

Daging RPH Aceh Dijamin Halal

Aktivitas pemotongan sapi kurban di Rumah Pemotongan Hewan. (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Aktivitas pemotongan sapi kurban di Rumah Pemotongan Hewan. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH --  Anggota DPR Kota Banda Aceh Irwansyah menyatakan daging yang disembelih di rumah potong hewan (RPH) milik pemerintah kota itu dijamin halal. "Hewan ternak yang disembelih di rumah potong hewan milik pemerintah kota terjamin kehalalannya," kata Irwansyah di Banda Aceh, Kamis (19/11).

Hal itu disampaikan Irwansyah dalam rapat dengar pendapat rancangan qanun RPH dan rancangan qanun retribusi tempat pelelangan hewan ternak. Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung antara panitia khusus DPR Kota Banda Aceh dengan pedagang hewan ternak, masyarakat, dan instansi terkait.

Irwansyah mengatakan, RPH milik Pemerintah Kota Banda Aceh sudah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Jadi, kami mengharapkan masyarakat maupun pedagang hewan ternak bisa memanfaatkan fungsi rumah potong hewan miliki Pemerintah Kota Banda Aceh," katanya. 

Selain daging terjamin kehalalannya, Irwansyah mengatakan, menggunakan jasa di RPH tersebut turut membantu berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Terkait dengan rapat dengar pendapat tersebut, Irwansyah mengatakan dalam rancangan qanun tersebut, mengatur tarif jasa RPH. Seperti tarif penyembelihan sapi atau kerbau Rp 50 ribu per ekor, kambing/domba Rp 10 ribu per ekor, dan ayam itik Rp 200 per ekor.

"Dalam rapat dengar pendapat tersebut ada masyarakat meminta tarifnya diturunkan. Dan ini menjadi masukan berharga bagi kami sebelum mengesahkan kedua rancangan qanun itu menjadi peraturan daerah," kata Irwansyah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement