Kamis 19 Nov 2015 17:26 WIB

Bandung Raya Bahas Usulan UMK

Rep: c12/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum Provinsi dan menuntut pembatalan PP no 78/2015 di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (11/11). ( Foto: Septianjar Muharam )
Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum Provinsi dan menuntut pembatalan PP no 78/2015 di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (11/11). ( Foto: Septianjar Muharam )

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi pada Jumat (20/11) mengirimkan rekomendasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Hal ini dilakukan mengingat batas waktu pengiriman rekomendasi pada 20 November 2015.

Hasil rekomendasi tersebut telah melalui pembahasan oleh dewan pengupahan. Pembahasan terakhir pada Kamis (19/11). “Tangga 21 November diumumkan oleh provinsi,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi, Hendra W Soemantri.

Dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan serikat buruh telah melakukan pembahasan upah sebagai bahan rekomendasi UMK. Nantinya, gubernur yang memutuskan apakah rekomendasi itu dipakai atau tidak. 

Hendra enggan membeberkan kisaran besaran UMK Cimahi yang direkomendasikan ke pemprov. “Nanti akan diumumkan,” katanya.

Terkait penolakan buruh terhdap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, menurut Hendra, itu hanya usulan yang seharusnya disampaikan ke pemerintah pusat. Apalagi, aturan tersebut sudah menjadi kebijakan nasional pemerintah sehingga harus diikuti.

Keadaan yang sama juga terjadi di Kabupaten Bandung. Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Rukmana menyatakan, besaran UMK Kabupaten Bandung saat ini masih dalam pembahasan. Seperti Hendra, Rukmana enggan menyebutkan besaran nilai UMK ang ditetapkan. Namun demikian, Rukmana berharap besaran UMK di wilayah Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang, bisa dipukul rata. 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KBB Kuswana menuturkan, penentuan UMK masih tersendat di pembahasan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Masih ada perdebatan soal jumlah barang yang harus dihitung untuk formula KHL. Saat ini, ada 60 jenis yang masuk dalam perhitungan KHL.

Kepala Dinsosnakertrans KBB Heri Pratomo menuturkan, penentuan besaran UMK belum ada kesepakatan karena masih ada perdebatan di KHL. Ia mengakui, beberapa barang masih belum disepakati.

Namun, besaran UMK KBB harus sudah selesai pada 20 November. Hasil besaran ini akan diusulkan kemudian ke pemprov. “Untuk besaran UMK di tahun depan sepertinya memang akan naik,” tutur dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement